Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan Indonesia Game Rating System (IGRS) kembali diberlakukan pada 2026. Pengaktifan tersebut masih menunggu proses evaluasi menyeluruh terhadap sistem sekaligus kebijakan yang mengatur klasifikasi game di Indonesia.
Kepala Tim Pengembangan Ekosistem Game Kementerian Komunikasi, Tita Ayuditya Surya, mengatakan pemerintah belum menetapkan waktu pasti untuk mengaktifkan kembali IGRS. Kendati demikian, ia memastikan proses tersebut ditargetkan berlangsung tahun ini.
Evaluasi dilakukan setelah penerapan IGRS ditunda pada April 2026. Kemkomdigi melibatkan sejumlah pihak dalam proses tersebut, termasuk perwakilan industri game dan kelompok yang dinilai akan terdampak oleh kebijakan klasifikasi usia.
Asosiasi Game Indonesia (AGI) menjadi salah satu pihak dari industri yang turut dilibatkan sejak awal evaluasi. Sementara dari unsur pemerintah, Kemkomdigi menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) karena game merupakan bagian dari subsektor ekonomi kreatif.
Selain Kemenekraf, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga ikut dalam proses evaluasi. Pemerintah menilai keberadaan lembaga tersebut penting karena penerapan sistem rating game berkaitan erat dengan perlindungan anak.
Perwakilan komunitas orang tua juga dilibatkan untuk mewakili perspektif masyarakat umum. Keterlibatan kelompok ini menjadi perhatian karena sistem klasifikasi game berdasarkan usia nantinya akan berpengaruh terhadap anak-anak dan masyarakat yang memainkan game.
Menurut Tita, evaluasi dilakukan untuk memastikan IGRS dapat berjalan dengan baik setelah kembali diterapkan. Pemerintah juga ingin memastikan sistem tersebut tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan yang berlaku.
Penundaan IGRS sebelumnya mencuat pada April 2026 setelah ditemukan persoalan pada penerapan rating di platform distribusi digital Steam. Salah satu masalah yang mendapat sorotan adalah ketidaksesuaian tampilan rating IGRS pada sejumlah game.
Pada 17 April 2026, Kemkomdigi kemudian menyatakan penerapan sistem klasifikasi game berdasarkan usia ditunda. Pemerintah selanjutnya membentuk tim khusus untuk menelusuri persoalan tersebut secara lebih mendalam.
Tim tersebut tidak hanya memeriksa sisi teknis IGRS, tetapi juga mengevaluasi proses penerapan hingga tata kelola sistem. Langkah itu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul ketika sistem diaktifkan.
Di tengah penangguhan tersebut, Kemkomdigi memastikan akses masyarakat terhadap game yang belum memiliki rating IGRS tidak akan diblokir atau dibatasi.
Dengan evaluasi yang masih berjalan, pemerintah kini menargetkan IGRS dapat kembali diberlakukan sebelum 2026 berakhir.

